2 Debt Collector Tewas Dikeroyok Massa di Kalibata
Liga335 — Korban jiwa dalam insiden pengeroyokan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, bertambah menjadi dua orang. Kedua korban diketahui berprofesi sebagai debt collector atau yang kerap disebut ‘mata elang’. Mereka tewas setelah dikeroyok massa usai berusaha menghentikan seorang pengendara motor yang diduga menunggak kredit.
Kronologi Insiden Berawal dari Penagihan Kredit
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kedua korban berinisial NAT dan MET. Salah satu korban meninggal dunia di tempat kejadian, sementara korban lainnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Budi Asih sebelum akhirnya tutup usia.
Menurut penjelasan polisi, insiden bermula ketika kedua petugas penagih tersebut menghentikan seorang pengendara motor. Pemilik motor yang merasa tidak terima kemudian memanggil rekan-rekannya. Sekitar delapan orang datang ke lokasi dan langsung melakukan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap dua debt collector itu.
Aksi Balasan Picu Pembakaran Kios dan Kendaraan
Berita meninggalnya rekan mereka memicu kemarahan sesama debt collector. Mereka mendatangi kawasan Kalibata dan menuntut agar pelaku pengeroyokan diserahkan kepada pihak berwajib. Ketika tuntutan ini tidak dipenuhi, terjadi aksi balasan yang berujung pada pembakaran sejumlah kios, warung, dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.
Petugas kepolisian, TNI, dan pemadam kebakaran berhasil memadamkan api setelah bergegas turun ke lokasi. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada korban jiwa dari kalangan warga dalam insiden pembakaran tersebut. Kerugian material hanya menimpa properti berupa kios dan warung.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. Kombes Nicolas menekankan bahwa pihaknya terus berupaya mengungkap motif dan alur kejadian sebenarnya, serta menjaring semua pihak yang terlibat dalam rangkaian insiden kekerasan ini.
Insiden ini menyoroti kembali potensi konflik dan eskalasi kekerasan yang dapat muncul dari praktik penagihan utang, serta pentingnya penyelesaian sengketa melalui jalur hukum yang berlaku.