KPK Ungkap Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

KPK Ungkap Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

KPK Ungkap Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

thaichili2go — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam penyidikan kasus yang melibatkan Wakil Kepala Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan. Bambang diduga menerima dana gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari PT DMV.

Pola Penerimaan dari Perusahaan

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pola penerimaan dana tersebut. “Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BS (Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya yang bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV,” jelas Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2/2026). Transaksi tersebut terjadi dalam periode 2025-2026.

Status Tersangka dan Lingkaran Kasus

Bambang Setyawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan janji atau hadiah terkait pengurusan sengketa di PN Depok. Penetapan ini tidak hanya menjeratnya seorang diri.

Jaringan Tersangka yang Meluas

KPK juga menetapkan empat orang lain sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (PT KD), dan Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD. Penetapan sejumlah pihak ini mengindikasikan adanya dugaan jaringan dalam kasus tersebut.

Pengungkapan nilai gratifikasi yang signifikan ini memperkuat kompleksitas kasus yang sedang ditangani KPK. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap alur dana dan keterkaitan antar para tersangka.