Perda KTR DKI Jakarta Disahkan, Koalisi Soroti Perubahan Substansi

Perda KTR DKI Jakarta Disahkan, Koalisi Soroti Perubahan Substansi

Perda KTR DKI Jakarta Disahkan, Koalisi Soroti Perubahan Substansi

thaichili2go — Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah resmi disahkan dan diundangkan. Namun, pengesahan ini tidak berjalan mulus. Koalisi Jakarta Sehat, yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat, menyampaikan catatan kritis terkait perbedaan substansial antara naskah hasil Sidang Paripurna DPRD DKI dengan teks Perda yang akhirnya diundangkan.

Perubahan Pasal Krusial Pasca Paripurna

Koalisi menilai terjadi perubahan pada beberapa pasal yang sebelumnya telah disepakati dalam forum tertinggi pembentukan perda tersebut, yaitu sidang paripurna. Salah satu poin yang paling disoroti adalah nasib Pasal 17 ayat (6).

Dalam naskah Rancangan Perda hasil paripurna 23 Desember 2025, ketentuan ini secara tegas memuat larangan penyelenggaraan reklame rokok di seluruh wilayah Provinsi DKI Jakarta. Cakupannya luas dan jelas.

Namun, dalam Perda yang diundangkan pada 31 Desember 2025, bunyi pasal tersebut berubah. Larangan bergeser menjadi larangan mengiklankan produk tembakau dan rokok elektronik di media sosial berbasis digital, dengan tambahan klausul “sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Perubahan ini dianggap menyempitkan cakupan larangan yang semula lebih komprehensif.

Penambahan dan Penghapusan Ketentuan

Selain perubahan pada Pasal 17 ayat (6), Koalisi juga menyoroti penambahan ayat baru, yaitu Pasal 17 ayat (7). Ayat ini menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan larangan memajang produk rokok di tempat umum akan diatur dalam Peraturan Gubernur. Hal ini dinilai dapat mengaburkan kepastian hukum dan menunda implementasi.

Dampak lebih lanjut terlihat pada bab sanksi. Ketentuan sanksi administratif yang sebelumnya tercantum dalam Rancangan Perda hasil paripurna mengalami penghapusan. Pasal 18 ayat (6) yang mengatur denda Rp10 juta bagi pelanggar larangan memajang rokok, serta Pasal 18 ayat (8) yang menjatuhkan denda Rp100 juta bagi penyelenggara reklame rokok, tidak lagi ditemukan dalam Perda yang diundangkan.

Tudingan Cacat Prosedur

Merespons perubahan ini, Sekretaris Jenderal Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menyatakan bahwa perubahan substansi setelah sidang paripurna perlu mendapat penjelasan yang jelas.

“Sidang paripurna merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi dalam proses pembentukan peraturan daerah,” ujarnya dalam keterangan tertulis. Ia lebih lanjut menegaskan, “Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok ini cacat prosedur karena mengubah hasil Sidang Paripurna DPRD yang merupakan pengambilan keputusan tertinggi dalam pembentukan peraturan perundangan.”

Pernyataan ini mengindikasikan bahwa perjalanan Perda KTR DKI Jakarta mungkin belum benar-benar usai. Koalisi Jakarta Sehat tampaknya akan terus mendorong transparansi dan mempertanyakan keabsahan prosedural dari perubahan-perubahan yang terjadi setelah keputusan paripurna diambil.