Polri Tangkap Buronan Interpel Kasus TPPO dan Penipuan Online

Polri Tangkap Buronan Interpel Kasus TPPO dan Penipuan Online

Polri Tangkap Buronan Interpel Kasus TPPO dan Penipuan Online

thaichili2go — Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan Interpol. Rifaldo Aquiono Pontoh ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan jaringan penipuan online yang beroperasi secara internasional, khususnya dari Kamboja.

Penangkapan di Pintu Masuk Negara

Kombes Pol. Ricky Purnama, Kabag Kejahatan Transnasional Divhubinter Polri, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Februari 2026. Operasi digelar di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang menjadi pintu masuk subjek ke Indonesia.

“Tim gabungan yang terdiri dari Set NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara Ngurah Rai, dan pihak Imigrasi berhasil mengamankan WNI yang tercatat dalam red notice Interpol,” jelas Ricky dalam keterangan resmi pada Minggu (22/2/2026).

Modus Kejahatan yang Dimanfaatkan

Ricky memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka sangat merugikan dan bersifat eksploitatif. Rifaldo diduga aktif memanfaatkan platform media sosial untuk menggaet korban.

Jerat Lowongan Kerja Palsu

Mereka mengiklankan tawaran pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji dan fasilitas yang sangat menggiurkan. Namun, kenyataan yang dihadapi korban justru sangat berbeda dan penuh penderitaan.

“Setiba di lokasi, korban justru mengalami berbagai bentuk kekerasan. Paspor mereka disita, upah yang dijanjikan tidak dibayarkan, dan mereka dipaksa bekerja dalam kondisi tertekan,” ujar Ricky.

Lebih lanjut, korban yang ingin mengundurkan diri atau pulang ke Indonesia justru dihadapkan pada pemaksaan untuk membayar sejumlah biaya yang sangat tinggi. Praktik ini merupakan ciri khas dari sindikat perdagangan orang yang menjebak korban dalam situasi tanpa jalan keluar yang mudah.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum Indonesia dalam menangani kejahatan yang bersifat lintas batas negara dan melindungi warga negaranya dari sindikat kejahatan terorganisir.