×

Melihat dari Dekat Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki Ormas GRIB Jaya

Melihat dari Dekat Lahan BMKG di Tangsel yang Diduduki Ormas GRIB Jaya

cvtogel Kota Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan publik setelah mencuatnya kasus pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat GRIB Jaya. Lahan yang terletak di kawasan strategis Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, ini diduga telah disalahgunakan selama beberapa waktu hingga aparat turun tangan.

Lahan Sah Milik Negara

Lahan seluas 127.780 meter persegi tersebut merupakan aset negara yang secara resmi dikuasai oleh BMKG. Kepemilikan lahan ini telah diperkuat dengan berbagai dokumen hukum dan administratif, termasuk putusan Mahkamah Agung dan surat-surat yang sah secara hukum. BMKG berencana memanfaatkan lahan itu untuk pembangunan fasilitas meteorologi demi kepentingan publik dan peningkatan layanan kebencanaan.

Namun, situasi berubah ketika sejumlah bangunan semi permanen dan posko ormas GRIB Jaya berdiri di atas lahan itu. Mereka mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut dan bahkan memungut biaya sewa serta parkir dari masyarakat yang beraktivitas di area itu. Praktik semacam ini memunculkan indikasi pungutan liar dan penguasaan tanpa dasar hukum yang jelas.

baca juga: 7-gaya-sarwendah-pemotretan-di-kolam-renang-pakaiannya-jadi-sorotan

Penertiban oleh Aparat Gabungan

Menanggapi kondisi tersebut, pada 24 Mei 2025, BMKG bersama aparat dari Polres Metro Tangerang Selatan dan Satpol PP menggelar operasi penertiban. Dalam proses ini, setidaknya 17 orang diamankan: terdiri dari anggota GRIB Jaya dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan. Mereka ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penguasaan ilegal atas aset negara.

Barang bukti yang disita termasuk dokumen ilegal, senjata tajam, kendaraan, dan atribut ormas. Aparat juga menyita kupon parkir dan bukti transaksi uang sewa yang ditarik oleh kelompok tersebut dari para penyewa lapak.

Klarifikasi dan Bantahan dari Pihak GRIB Jaya

Pihak GRIB Jaya melalui kuasa hukumnya membantah tudingan telah meminta uang dalam jumlah besar kepada BMKG atau pihak lain. Mereka mengklaim hanya membantu mengelola lahan yang menurut mereka masih dalam sengketa. Namun, klaim tersebut tidak sejalan dengan fakta hukum yang telah menetapkan BMKG sebagai pemilik sah lahan tersebut.

Langkah Ke Depan: Pengamanan dan Pemagaran

Setelah operasi penertiban, BMKG menyatakan akan segera melakukan pemagaran terhadap area tersebut guna mencegah pendudukan ulang dan menjamin keamanan aset negara. Proses ini juga akan diikuti dengan rencana pembangunan jangka panjang fasilitas meteorologi dan pemantauan cuaca yang penting bagi keselamatan dan informasi publik.

Kepala BMKG juga menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah-langkah penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang di tempat lain. Pemerintah diharapkan mampu memberikan perlindungan maksimal terhadap aset negara dari segala bentuk penguasaan ilegal.

Kesimpulan

Kasus pendudukan lahan BMKG oleh ormas GRIB Jaya mencerminkan masih adanya tantangan serius dalam hal perlindungan aset negara dan supremasi hukum. Pemerintah dan lembaga terkait perlu bersinergi lebih kuat untuk menjamin bahwa fasilitas publik tidak jatuh ke tangan yang salah, apalagi dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Melalui tindakan tegas dan transparan, kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar menghormati hukum dan hak kepemilikan yang sah di Indonesia.

sumber artikel: www.thaichili2go.com