×

Gubernur Riau Minta ‘Jatah Preman’ Sampai Rp7 Miliar

Gubernur Riau Minta ‘Jatah Preman’ Sampai Rp7 Miliar

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pemerasan. Abdul Wahid meminta anggaran Pemerintah Provinsi Riau dipotong untuknya sendiri.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan permintaan itu diketahui saat penyelidik memeriksa Sekretaris Dinas PUPR PKPP Ferry Yunanda. Awalnya, Abdul Wahid akan diberikan 2,5 persen dari tambahan anggaran 2025.

“Yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar, terjadi kenaikan Rp106 miliar,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

Tanak mengatakan, Ferry menyatakan kesanggupannya itu kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan. Arief merupakan representasi dari Abdul Wahid.

Namun, pembagian 2,5 persen ditolak oleh Arief. Menurut Tanak, Abdul Wahid meminta jatah lima persen.

“MAS (M Arief Setiawan) yang mempresentasikan saudara AW (Abdul Wahid), meminta fee sebesar lima persen atau Rp7 miliar,” ujar Tanak.

Abdul Wahid mau dana yang masuk ke kantongnya sebesar Rp7 miliar. Jika tidak sebanyak itu, Gubernur Riau itu mengancam mencopot jabatan pejabat yang menolak.

“Diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya,” ujar Tanak.

Menurut Tanak, permintaan ini sudah menjadi kebiasaan di Dinas PUPR PKPP Riau. Bahkan, ada kode khusus untuk menyamarkan permintaan.

“Di kalangan Dinas PUPR PKPP Riau, permintaan ini dikenal dengan istilah ‘jatah preman’,” ucap Tanak.

Dinas PUPR PKPP tidak bisa menolak permintaan itu karena adanya ancaman pencopotan jabatan. Akhirnya, jatah untuk Abdul Wahid disepakati sebanyak Rp7 miliar.

“Hasil pertemuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” ujar Tanak.

Abdul Wahid belum menerima keseluruhan uang. Tapi, Gubernur Riau itu sudah tiga kali menerima dana dari total Rp7 miliar yang diminta.

Pengiriman uang pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025. Kemudian, 1,2 miliar diterima Abdul Wahid pada Agustus 2025.

“Pada November 2025, kali ini tugas pengepul dilakukan Kepala UPT 3 dengan total mencapai Rp1,25 miliar,” terang Tanak.

Total, Abdul Wahid sudah menerima Rp4,05 miliar dari Juni sampai November 2025. Gubernur Riau itu tertangkap saat penerimaan uang terakhir.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni, Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor : Delapantoto

Sumber : thaichili2go.com