Breaking News: Mantan Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina Dijatuhi Hukuman Mati
DHAKA – Pengadilan Kejahatan Internasional Bangladesh menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Perdana Menteri Sheikh Hasina pada Senin (17/11/2025). Sidang yang digelar in absentia terhadap Hasina telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir.
Sheikh Hasina terbukti bersalah atas perintahnya kepada aparat keamanan untuk menanggapi keras protes mahasiswa yang terjadi tahun lalu, yang mengakibatkan ribuan korban jiwa. Ia dinyatakan bersalah atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pengadilan menyatakan bahwa kekerasan yang terjadi selama protes tersebut secara luas dan sistematis ditujukan kepada warga sipil. “Dengan tindak kekejaman yang menyebabkan pembunuhan dan luka-luka terhadap para pengunjuk rasa, Perdana Menteri Sheikh Hasina terbukti telah melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, melalui perintah penghasutan serta kegagalannya untuk mengambil langkah pencegahan maupun hukuman sesuai dengan Dakwaan 1,” demikian bunyi putusan pengadilan, yang dikutip dari Al Jazeera.
Dikatakan bahwa perempuan berusia 78 tahun itu terbukti bersalah atas satu dakwaan kejahatan terhadap kemanusiaan, yang melibatkan perintah penggunaan drone, helikopter, dan senjata mematikan untuk menghadapi demonstrasi.
Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa mereka telah menemukan bukti yang mengindikasikan bahwa Hasina memberikan komando langsung untuk menggunakan peralatan militer yang mematikan guna meredam aksi protes mahasiswa.
Menurut laporan dari PBB, sekitar 1.400 orang dilaporkan tewas selama protes besar-besaran yang berlangsung antara 15 Juli dan 5 Agustus 2024. Sementara itu, ribuan lainnya terluka, sebagian besar akibat tembakan.
Aksi demonstrasi tersebut tercatat sebagai kekerasan terburuk yang pernah terjadi di Bangladesh sejak perang kemerdekaan pada tahun 1971.
Sumber : thaichili2go.com


