×

Kebakaran Terra Drone: Kelalaian Manajemen Sebabkan 22 Tewas

Kebakaran Terra Drone: Kelalaian Manajemen Sebabkan 22 Tewas

Kebakaran Terra Drone: Kelalaian Manajemen Sebabkan 22 Tewas

Liga335 — Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian menyusul insiden kebakaran tragis di kantor perusahaannya yang menewaskan 22 karyawan.

Penetapan status tersangka ini didasari temuan kelalaian berat dalam manajemen keselamatan perusahaan. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan saksi, ahli, dan olah TKP mengungkap pola pengelolaan keselamatan yang sangat buruk.

Kelalaian Sistemik dalam Manajemen Keselamatan

Sebagai pimpinan perusahaan, Michael Wishnu Wardana dinilai lalai karena tidak menyediakan Prosedur Operasional Standar (SOP) untuk penyimpanan baterai berisiko tinggi. Perusahaan juga tidak menunjuk petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), tidak mengadakan pelatihan keselamatan bagi karyawan, serta tidak menyediakan ruang penyimpanan standar untuk bahan mudah terbakar.

“Direktur tahu persis tentang risiko baterai LiPo yang mudah terbakar, namun tetap membiarkan kondisi tanpa SOP dan tanpa perlindungan,” tegas Susatyo dalam keterangan pers.

Kondisi Gedung yang Memperparah Korban

Situasi menjadi lebih tragis karena fasilitas keselamatan di gedung tidak berfungsi. Pintu darurat dan jalur evakuasi tidak dapat digunakan, sehingga menjebak para karyawan saat asap memenuhi ruangan.

“Sebagian besar dari 22 korban meninggal bukan karena luka bakar langsung, tetapi karena tidak bisa segera menyelamatkan diri dan akhirnya kehabisan napas. Ini akibat tidak adanya sarana keselamatan yang memadai,” papar Susatyo.

Hasil Visum dan Tuntutan Hukum

Hasil pemeriksaan visum menunjukkan 70 persen korban mengalami luka bakar derajat 1 hingga 2. Sementara itu, pemeriksaan laboratorium darah mengungkap kadar karbon monoksida yang tinggi pada korban, yang menyebabkan kematian akibat asfiksia atau kekurangan oksigen.

Atas dasar temuan tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat menjerat tersangka dengan Pasal 188 dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Asal Muasal Api dan Penyimpanan yang Kacau

Penyelidikan mengungkap bahwa sumber api berasal dari gudang di lantai 1 yang dialihfungsikan menjadi tempat penyimpanan baterai drone tanpa standar keselamatan. Baterai lithium polymer (LiPo) berbagai kapasitas ditumpuk secara campur aduk tanpa prosedur keselamatan.

“Faktor pemicu langsungnya adalah baterai LiPo yang rusak, sekitar 6 sampai 7 buah, yang ditumpuk dan bercampur dengan baterai-baterai lainnya,” jelas Kapolres.

Satu tumpukan baterai LiPo berkapasitas 30.000 mAh jatuh dan memercikkan api. Percikan api tersebut dengan cepat menyambar material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan busa yang memenuhi ruang inventaris, mengubah seluruh area menjadi kobaran besar dalam hitungan detik.

Pelanggaran Tata Ruang dan Infrastruktur

Penyelidikan lebih lanjut menemukan bahwa ruang penyimpanan baterai seluas sekitar 2×2 meter itu tidak memenuhi standar tahan api. Genset yang berpotensi menimbulkan panas juga ditempatkan di area yang sama, meningkatkan risiko.

Lebih parah lagi, gedung sama sekali tidak dilengkapi dengan pintu darurat yang berfungsi, sensor asap, jalur evakuasi yang jelas, atau sistem proteksi kebakaran apa pun. Kondisi ini diperburuk oleh fakta bahwa gedung yang berizin sebagai perkantoran justru digunakan untuk penyimpanan baterai, sebuah aktivitas yang berisiko tinggi.

“Gedung memiliki IMB dan SLF untuk perkantoran, namun digunakan juga sebagai tempat penyimpanan atau gudang,” pungkas Susatyo, menyoroti pelanggaran tata ruang yang turut berkontribusi pada tingkat keparahan bencana ini.