Amnesty Soroti Serangan Terhadap Aktivis dan Influencer di Indonesia

Amnesty Soroti Serangan Terhadap Aktivis dan Influencer di Indonesia

Amnesty Soroti Serangan Terhadap Aktivis dan Influencer di Indonesia

ANGKARAJA — Amnesty International Indonesia menyoroti serangkaian aksi teror yang menimpa sejumlah figur publik di penghujung tahun 2025. Korban yang menjadi sasaran meliputi aktivis Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, serta para influencer seperti DJ Donny, Virdian Aurellio, dan Sherly Annavita.

Organisasi hak asasi manusia ini menegaskan bahwa kejadian-kejadian tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa. Lebih dari itu, aksi-aksi seperti teror bangkai ayam, pelemparan telur busuk, vandalisme, serangan bom molotov, hingga intimidasi digital dinilai sebagai upaya sistematis untuk menciptakan iklim ketakutan dan menyerang kemerdekaan berpendapat yang dijamin konstitusi.

Pola Sistematis untuk Membungkam Kritik

Menurut analisis Amnesty, terdapat benang merah dari berbagai aksi teror ini, yaitu upaya untuk membungkam kritik publik. Kritik tersebut terutama ditujukan terhadap buruknya penanganan bencana ekologis di Sumatra, yang dianggap sebagai dampak dari kebijakan pro-deforestasi.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyatakan bahwa solidaritas kemanusiaan dan semangat untuk memperbaiki keadaan justru dibalas dengan intimidasi fisik dan digital. Pola ancaman yang muncul, seperti pesan ‘Mulutmu Harimaumu’, menunjukkan suatu pola yang terorganisir.

Mencerminkan Lemahnya Kewibawaan Hukum

Keberanian pelaku melakukan teror secara terbuka, baik di dunia nyata maupun digital, dinilai mencerminkan lemahnya kewibawaan hukum negara. Situasi ini seolah memberi kesan bahwa pelaku tidak memiliki rasa takut akan konsekuensi hukum, yang pada akhirnya mengikis rasa aman warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Desakan untuk Tindakan Tegas Pemerintah dan Aparat

Amnesty International mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengusutan tuntas terhadap semua kasus teror ini. Diam dan tidak adanya tindakan tegas dari otoritas dikhawatirkan akan ditafsirkan sebagai pembiaran terhadap kejahatan hak asasi manusia.

Usman Hamid memperingatkan bahwa jika aksi-aksi teror ini berlalu tanpa penyelesaian hukum, negara secara tidak langsung dianggap merestui praktik anti-kritik. Hal ini juga dinilai akan mengukuhkan kekhawatiran bahwa tahun 2025 bisa menjadi periode suram bagi perlindungan HAM di Indonesia.

Pernyataan ini menekankan pentingnya negara hadir untuk melindungi kebebasan berekspresi warganya dan memastikan bahwa ruang untuk berdialog serta mengkritik kebijakan publik tetap terbuka dan aman dari segala bentuk intimidasi.