×

Apa Itu KTP Pink? Simak Kegunaan dan Bedanya dengan KTP Biru

Apa Itu KTP Pink? Simak Kegunaan dan Bedanya dengan KTP Biru

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan epictoto dokumen identitas resmi yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk di Indonesia. Selama ini, kita lebih sering mengenal KTP elektronik (e-KTP) berwarna biru sebagai identitas warga negara Indonesia (WNI). Namun, ternyata ada juga KTP berwarna pink yang jarang diketahui banyak orang.

Lantas, apa sebenarnya KTP pink itu, siapa yang bisa memilikinya, serta apa bedanya dengan KTP biru yang biasa kita gunakan sehari-hari? Berikut penjelasan lengkapnya.


Apa Itu KTP Pink?

KTP pink adalah Kartu Tanda Penduduk Khusus untuk Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Dokumen ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebagai identitas resmi bagi orang asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.

Jadi, jika KTP biru diberikan kepada WNI, maka KTP pink merupakan identitas resmi untuk WNA yang telah memenuhi syarat hukum dan administrasi. Dengan adanya KTP pink, WNA bisa tercatat dalam sistem kependudukan nasional dan memiliki hak serta kewajiban tertentu selama tinggal di Indonesia.

baca juga: raih-kepercayaan-publik-ini-peran-puspenkum-jaga-citra-kejaksaan


Kegunaan KTP Pink

Meskipun berbeda pemiliknya, fungsi dasar KTP pink sama seperti KTP biru, yakni sebagai identitas resmi. Berikut beberapa kegunaan utama KTP pink:

  1. Identitas Hukum Resmi
    Menjadi bukti identitas yang sah bagi WNA di Indonesia.

  2. Mengurus Administrasi
    Digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, misalnya membuka rekening bank, mengurus SIM, hingga layanan publik tertentu.

  3. Akses Layanan Publik
    WNA dengan KTP pink bisa mendapatkan layanan publik sesuai aturan yang berlaku, baik di bidang kesehatan, pendidikan, maupun administrasi pemerintahan.

  4. Data Kependudukan Nasional
    Dengan KTP pink, data WNA tercatat dalam sistem Dukcapil sehingga pemerintah dapat memantau jumlah dan keberadaan penduduk asing secara resmi.


Perbedaan KTP Pink dan KTP Biru

Meskipun sama-sama disebut KTP elektronik (e-KTP), terdapat beberapa perbedaan mendasar antara KTP pink dan KTP biru:

  1. Subjek Pemilik

    • KTP Biru: Warga Negara Indonesia (WNI).

    • KTP Pink: Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal tetap.

  2. Warna Fisik

    • KTP Biru: Berwarna dasar biru muda.

    • KTP Pink: Berwarna dasar merah muda (pink).

  3. Keterangan pada KTP

    • KTP Biru: Menyebutkan status kewarganegaraan sebagai WNI.

    • KTP Pink: Menyebutkan identitas WNA sesuai paspor dan izin tinggal.

  4. Hak dan Kewajiban

    • KTP Biru (WNI): Memiliki hak politik penuh, seperti memilih dalam pemilu dan dipilih sebagai pejabat publik.

    • KTP Pink (WNA): Tidak memiliki hak politik, namun tetap memiliki hak sipil, ekonomi, dan administratif selama tinggal di Indonesia.


Landasan Hukum KTP Pink

Penerbitan KTP pink diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diperbarui dengan UU Nomor 24 Tahun 2013. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa WNA yang memiliki izin tinggal tetap wajib memiliki KTP sebagai tanda identitas resmi, yang dibedakan dengan warna pink.


Kesimpulan

KTP pink adalah identitas resmi bagi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal tetap di Indonesia, sedangkan KTP biru adalah identitas resmi bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Perbedaan utamanya terletak pada subjek pemilik, warna fisik, serta hak dan kewajiban yang melekat.

Meski begitu, keduanya sama-sama berfungsi sebagai dokumen identitas penting yang diakui negara untuk berbagai urusan administrasi dan pelayanan publik.

Dengan mengetahui perbedaan ini, masyarakat bisa lebih paham bahwa tidak semua KTP itu biru, melainkan ada juga KTP pink yang khusus diperuntukkan bagi WNA di Indonesia.

sumber artikel: www.thaichili2go.com