Bandar Sabu Koko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia
thaichili2go — Erwin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Koko Erwin, seorang bandar narkotika jenis sabu yang diduga terlibat dalam penyetoran dana sebesar Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, akhirnya berhasil diamankan oleh aparat. Penangkapan dilakukan saat Koko Erwin berupaya melarikan diri ke luar negeri.
Momen Penangkapan di Perbatasan
Kombes Pol Kevin Leleury, Kasatgas Nic Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Yang diamankan ini adalah DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba, atas nama Erwin Iskandar,” jelas Kevin di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (27/2/2026).
Operasi penangkapan berhasil digelar di Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang berkembang, Koko Erwin yang telah berstatus buronan itu diduga kuat sedang dalam proses menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal ketika ditangkap.
Upaya Pelarian ke Luar Negeri
“Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan besar memang hendak melarikan diri,” tambah Kevin Leleury. Hal ini mengindikasikan upaya sistematis tersangka untuk menghindari proses hukum di Indonesia.
Menyangkut keterkaitan kasusnya dengan mantan perwira polisi AKBP Didik, kepolisian menyatakan belum dapat memberikan pernyataan detail. “Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat press release resmi,” ujar perwira tersebut, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Diamankan Bersama Komplotan
Dalam operasi ini, Erwin tidak sendirian. Dua orang lain yang diduga sebagai komplotan turut diamankan. Mereka berinisial A alias Y, yang diamankan di wilayah Riau, dan R alias K, yang diamankan di Tanjung Balai. Keduanya diduga aktif membantu upaya pelarian Erwin ke Malaysia.
“Saat ini semua tersangka telah dibawa ke Bareskrim, Direktorat Narkoba, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasatgas, menandai dimulainya proses hukum terhadap jaringan tersebut.


