Dude Harlino dan Alyssa Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus PT DSI

Dude Harlino dan Alyssa Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus PT DSI

Dude Harlino dan Alyssa Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus PT DSI

Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pemeriksaan ini terkait dengan penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Keduanya menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

Klaim Hanya Sebagai Brand Ambassador

Usai menjalani pemeriksaan, Dude Harlino menyampaikan bahwa kehadiran mereka adalah untuk memenuhi undangan penyidik sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa penyidik ingin mendalami lebih jauh peran dan tugas seorang brand ambassador (BA) dalam hubungannya dengan perusahaan.

Dude menegaskan bahwa posisi mereka murni profesional dan tidak terlibat dalam urusan internal manajemen perusahaan. “Kami tidak ada kaitan dengan internal manajemen dan sebagainya. Jadi profesional memang hanya sebagai brand ambassador, hanya seputar itu aja tadi sebenarnya,” jelas Dude di hadapan wartawan.

Dalam prosesnya, Dude mengaku menjawab sekitar 32 pertanyaan, sementara Alyssa menanggapi sekitar 21 pertanyaan dari penyidik. Selain pemeriksaan, mereka juga mendapatkan masukan untuk lebih berhati-hati dalam mempertimbangkan dan menyepakati suatu kontrak kerja di masa depan.

Alasan Awal Menerima Tawaran Kontrak

Dude Harlino juga memaparkan pertimbangan yang melatarbelakangi keputusan mereka untuk menerima tawaran menjadi brand ambassador PT DSI. Menurutnya, langkah itu diambil setelah melakukan pengecekan keabsahan perusahaan.

Keyakinan itu muncul karena PT DSI tercatat memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, perusahaan tersebut juga diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Kami ini selalu mengedepankan kehati-hatian. Maka dari awal, aspek hukum itu sudah menjadi landasan kami. Sebelum menandatangani kontrak, kita sudah cek semua dari otoritas jasa keuangan, sudah ada izin, ada pengawasan, ada dewan pengawas syariah dan lain sebagainya,” ujar Dude.

Ia menambahkan, “Tapi ternyata kan memang hal ini terjadi, maka sekarang kami ada di posisi memberikan support kepada penegakan hukum.”

Latar Belakang Kasus dan Tersangka

Kasus PT DSI mencuat setelah mendapat laporan dari ribuan investor yang merasa dirugikan atas dugaan proyek fiktif yang ditawarkan perusahaan. Penyidik telah bergerak dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka utama yang diduga memiliki peran vital dalam manajemen PT DSI.

Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Ade Safri, memaparkan identitas keempat tersangka tersebut. Mereka adalah Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri; Mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni; Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana; serta Mantan Direktur PT DSI periode 2018-2024 yang juga merupakan Founder PT DSI, berinisial AS.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 488 dan/atau 486 dan/atau 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP.