EPR: Solusi Atasi Tumpukan Sampah dan Ancaman Mikroplastik

EPR: Solusi Atasi Tumpukan Sampah dan Ancaman Mikroplastik

EPR: Solusi Atasi Tumpukan Sampah dan Ancaman Mikroplastik

PTTOGEL — Pemandangan tumpukan sampah yang menggunung di sekitar Pasar Cimanggis, Tangerang Selatan, menjadi gambaran nyata dari persoalan pengelolaan limbah di Indonesia. Kondisi ini terjadi pasca penutupan sementara Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang. Sampah yang menumpuk merupakan campuran organik dan anorganik tanpa pemilahan, dan di antaranya, banyak ditemukan kemasan produk sekali pakai.

Ancaman Mikroplastik dari Sampah yang Tak Terkelola

Fenomena ini semakin menguatkan desakan untuk menerapkan prinsip Extended Producer Responsibility (EPR). Dalam konsep EPR, tanggung jawab produsen tidak berhenti pada produksi dan distribusi, tetapi berlanjut hingga ke tahap akhir masa pakai kemasan produk mereka. Muhammad Reza Cordova, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), mengingatkan bahwa cemaran mikroplastik tidak hanya bersumber dari kemasan plastik konvensional, tetapi juga dari sampah seperti puntung rokok.

Plastik yang sulit terurai membuat peran konsumen untuk membuang sampah pada tempatnya menjadi krusial. Namun, hal itu perlu didukung dengan penerapan EPR oleh produsen. “Kita sudah tahu ini, sebenarnya EPR ini harusnya dipakukan untuk seluruh sampah dari produsen,” tegas Reza.

Data dan Dampak Mikroplastik yang Mengkhawatirkan

Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup mencatat, dari 38,59 juta ton sampah nasional pada 2024, sampah plastik menyumbang 19,46 persen. Sayangnya, kapasitas pengelolaan sampah baru mencapai sekitar 24 persen. Kondisi ini menimbulkan risiko lingkungan yang serius, karena plastik yang terdegradasi dapat menghasilkan pencemaran mikroplastik.

Reza menjelaskan, filter rokok dari bahan selulosa asetat dapat terurai menjadi serat mikroplastik. Partikel mikro ini berpotensi menyerap polutan berbahaya seperti logam berat, sebelum akhirnya masuk ke dalam rantai makanan manusia, sehingga memperburuk tingkat pencemaran.

Regulasi EPR: Antara Dasar Hukum dan Implementasi yang Tertatih

Pemerintah sebenarnya telah memiliki dasar hukum untuk mendorong peran produsen melalui Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Regulasi ini mengatur kewajiban produsen untuk mengurangi sampah melalui berbagai cara, termasuk daur ulang dan penarikan kembali produk.

Namun, penerapannya masih sangat terbatas. Hingga Juni 2025, data menunjukkan belum ada 50 perusahaan yang menyusun peta jalan pengurangan sampah. National Plastic Action Partnership (NPAP) menilai kondisi ini terjadi karena penerapan EPR masih bersifat sukarela dan belum diatur secara imperatif.

Bunga Karnisa, Community Coordinator NPAP, menyatakan perlunya Peraturan Presiden (Perpres) yang mewajibkan seluruh produsen bertanggung jawab. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, juga menegaskan bahwa penguatan regulasi EPR dibutuhkan untuk mencapai target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029.

Kolaborasi Multipikah Kunci Keberhasilan EPR

Keberhasilan implementasi EPR tidak bisa ditumpukan pada satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi erat antara pemerintah pusat—seperti Kementerian LHK dan Kementerian Perindustrian—dengan pemerintah daerah, korporasi, dan perwakilan masyarakat.

Peran Aktif dari Hulu ke Hilir

Penerapan EPR mencakup rantai yang panjang, mulai dari pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, pengumpulan dan pengangkutan sampah terpilah, hingga pengolahan di fasilitas yang memadai sebelum akhirnya ditarik kembali oleh produsen. Di sisi korporasi, produsen didorong untuk merancang kemasan yang lebih ramah lingkungan dan menyiapkan sistem logistik pengumpulan yang efisien.

Kondisi geografis Indonesia yang kepulauan menuntut penyediaan infrastruktur pengelolaan sampah yang merata. Pengawasan pemerintah juga mutlak diperlukan untuk memastikan kepatuhan industri. Hanya dengan sinergi semua pemangku kepentingan, EPR dapat berjalan efektif dan mendukung target pengelolaan sampah nasional, sehingga pemandangan tumpukan sampah seperti di Pasar Cimanggis tidak lagi terulang.

thaichili2go.com