Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Isa Rachmatarwata

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Isa Rachmatarwata

Kejagung Ajukan Banding atas Vonis 1,5 Tahun Isa Rachmatarwata

TVTOGEL — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan kepada Isa Rachmatarwata, terdakwa dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu setengah tahun kepada Isa pada awal Januari 2026.

“Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan banding,” tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konfirmasinya. Pernyataan ini menegaskan langkah hukum yang diambil setelah sebelumnya JPU menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Pertimbangan Hukum di Balik Banding

Anang menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan banding adalah perbedaan penerapan pasal antara tuntutan jaksa dan putusan hakim. JPU Kejagung menuntut Isa Rachmatarwata berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tuntutan pidana empat tahun penjara.

Namun, majelis hakim justru memutuskan perkara berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor, yang ancaman pidana minimumnya lebih ringan, yaitu satu tahun penjara. Vonis akhir yang dijatuhkan adalah satu tahun enam bulan penjara.

Perbedaan Krusial dalam Pidana Tambahan

Selain perbedaan pasal, JPU juga menyoroti putusan majelis hakim yang tidak mengabulkan tuntutan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Dalam tuntutannya, JPU meminta Isa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 90 miliar kepada negara.

Majelis hakim beralasan tidak menjatuhkan pidana tambahan tersebut karena kerugian negara dinilai tidak dinikmati secara langsung oleh terdakwa. Pertimbangan ini menjadi salah satu poin perbedaan pandangan hukum yang signifikan antara penuntut dan pemutus.

Rincian Putusan dan Pertimbangan Hakim

Dalam sidang putusan, majelis hakim menyatakan Isa Rachmatarwata, mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 100 juta, subsider kurungan tiga bulan.

Hakim menyebutkan sejumlah faktor memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Tindakannya sebagai regulator juga dianggap membuka peluang bagi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk meski dalam kondisi tidak sehat, yang akhirnya merugikan pemegang polis.

Hal-Hal yang Dipertimbangkan Meringankan

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa faktor peringan. Isa dinilai belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta tidak menerima keuntungan materiil langsung dari kasus ini.

Keputusan yang diambil terdakwa juga dilihat dalam konteks situasi krisis keuangan global 2008 yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan nasional. Pertimbangan lain termasuk jasa terdakwa dalam pengembangan regulasi industri asuransi selama menjabat dan faktor usia yang telah lanjut.

Dengan diajukannya banding, perkara hukum ini akan berlanjut ke tingkat pengadilan yang lebih tinggi, dimana pertimbangan penerapan pasal dan pidana tambahan akan kembali diperiksa.