Klaim Transaksi Rp 809 Miliar dan Posisi Nadiem di GoTo Dijelaskan

Klaim Transaksi Rp 809 Miliar dan Posisi Nadiem di GoTo Dijelaskan

Klaim Transaksi Rp 809 Miliar dan Posisi Nadiem di GoTo Dijelaskan

thaichili2go — Tim penasihat hukum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dua poin penting yang menjadi sorotan publik. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan konteks yang utuh.

Transaksi Rp 809 Miliar: Mekanisme Internal Perusahaan

Poin kedua yang dijelaskan adalah mengenai transaksi senilai Rp 809 miliar antara PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Global Investama (GI). Tim menegaskan bahwa transaksi ini sama sekali tidak berkaitan dengan pendiri, Nadiem Makarim.

Dijelaskan bahwa dalam rangka persiapan Penawaran Umum Perdana (IPO) pada tahun 2021, PT AKAB perlu memperoleh kendali penuh atas PT GI. Untuk mencapai tujuan tersebut, PT AKAB mengambil bagian dari saham baru yang diterbitkan oleh PT GI, bukan membeli saham dari pemegang saham yang sudah ada.

Pada saat itu, PT GI tercatat memiliki utang sebesar Rp 809 miliar kepada PT AKAB yang berasal dari pembiayaan operasional. Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru tersebut kemudian digunakan sepenuhnya untuk melunasi utang tersebut.

“Tidak ada pemegang saham, termasuk Nadiem Makarim, yang menerima dana dari transaksi ini. Seluruh transaksi hanya terjadi antara PT AKAB dan PT GI, tercatat, diaudit, serta dilakukan secara profesional dan transparan,” papar tim hukum.

Posisi Nadiem Makarim yang Sudah Tidak Aktif

Poin ketiga yang ditekankan adalah mengenai posisi dan peran Nadiem Makarim di dalam perusahaan. Tim menyatakan bahwa Nadiem sudah tidak lagi memiliki peran operasional maupun pengambilan keputusan.

“Pada Oktober 2019, sebelum mengemban jabatan publik, Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatannya di Perseroan dan tidak lagi memegang peran operasional maupun pengambilan keputusan di dalam Grup GoTo,” jelas tim.

Lebih lanjut, untuk menghindari potensi konflik kepentingan, Nadiem juga telah memberikan Surat Kuasa (Power of Attorney) atas hak suara sahamnya kepada co-founders lainnya. Sejak saat itu, ditegaskan bahwa Nadiem tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari maupun keputusan strategis perusahaan.

Penjelasan ini, menurut tim, mencerminkan komitmen Grup GoTo terhadap prinsip transparansi, pemisahan kepentingan, serta tata kelola perusahaan yang baik. Mereka berharap klarifikasi ini dapat menjadi referensi bagi media dalam menyajikan pemberitaan yang berimbang dan komprehensif.