Konsekuensi Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru 2025

Konsekuensi Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru 2025

Konsekuensi Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru 2025

thaichili2go — Dalam sistem peradilan pidana, pengakuan bersalah yang disertai dengan kesediaan membayar ganti rugi dapat membawa konsekuensi signifikan terhadap tuntutan hukum. Seorang ahli menjelaskan bahwa tindakan ini dapat menjadi dasar bagi penuntut umum untuk mengajukan tuntutan yang lebih ringan.

Mekanisme Pengurangan Tuntutan

Ilustrasinya, untuk kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Jika terdakwa secara sukarela mengakui kesalahannya dan telah memberikan ganti rugi kepada korban, maka tuntutan yang diajukan jaksa tidak lagi tiga tahun, tetapi dapat dikurangi menjadi, misalnya, satu tahun. Proses hukum tetap berjalan, namun dengan beban yang dimodifikasi.

Landasan Hukum dalam KUHAP Baru

Mekanisme ini kini memiliki payung hukum yang lebih jelas dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Undang-undang baru ini diteken oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, pada tanggal 17 Desember 2025.

Berdasarkan Pasal 369 UU tersebut, peraturan ini telah resmi berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam hukum acara pidana Indonesia.

Syarat Penerapan Pengakuan Bersalah

Ketentuan khusus mengenai pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP baru. Pasal ini menetapkan bahwa pengakuan bersalah untuk tujuan pengurangan tuntutan hanya dapat diterapkan dengan memenuhi beberapa persyaratan kumulatif.

Pertama, pelaku harus merupakan orang yang pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, tindak pidana yang dilakukan hanya diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak kategori V. Syarat ketiga dan yang sangat krusial adalah terdakwa harus bersedia dan telah membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

Dengan adanya ketentuan ini, KUHAP baru tidak hanya mengatur proses hukum, tetapi juga mendorong penyelesaian yang lebih restoratif, mempertimbangkan kepentingan korban melalui ganti rugi, dan memberikan jalan bagi pelaku pertama kali untuk bertanggung jawab.