KPK Klarifikasi Status Meikarta untuk Rusun Subsidi Pemerintah
angkaraja — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terkait rencana pemerintah yang akan memanfaatkan kawasan Meikarta sebagai salah satu lokasi pembangunan rumah susun (rusun) bersubsidi. Respons ini muncul menyusul kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta yang pernah ditangani lembaga antirasuah tersebut.
Klarifikasi Status Aset Meikarta
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa dalam penanganan perkara dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, komisi tidak melakukan penyitaan terhadap unit-unit rumah susun yang ada di proyek tersebut.
“Dalam perkara dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta, KPK tidak melakukan penyitaan terhadap unit rumah susun tersebut,” jelas Budi Prasetyo seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/1).
Fokus Penyitaan pada Aset Terkait Suap
Budi Prasetyo memaparkan bahwa penyitaan yang dilakukan KPK hanya terbatas pada aset atau uang yang diduga kuat berasal dari penerimaan suap. Dalam kasus ini, suap tersebut diduga diberikan oleh pihak swasta pengembang kepada Bupati Bekasi masa jabatan 2017–2022, Neneng Hassanah Yasin.
Dengan status hukum aset yang jelas, KPK menyatakan tidak ada halangan bagi pemerintah untuk melanjutkan rencana menggunakan Meikarta sebagai lokasi rusun subsidi. “Betul, ihwal dengan perkara suap izin di KPK, sudah clear,” kata Budi menegaskan.
Rencana Pemerintah untuk Meikarta
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Maruarar Sirait telah mengumumkan pada 13 Januari 2026 bahwa Meikarta akan dijadikan salah satu lokasi pembangunan rumah susun bersubsidi. Dua hari kemudian, pada 15 Januari 2026, Menteri Maruarar memastikan bahwa realisasi pembangunan rusun subsidi di kawasan tersebut akan dimulai pada tahun yang sama.
Alasan pemilihan Meikarta didasarkan pada kesiapan lahan dan tingginya kebutuhan hunian bagi pekerja di kawasan industri sekitar Meikarta. Keputusan ini dinilai strategis untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang terjangkau.
Latar Belakang Kasus Hukum Meikarta
Kasus hukum yang melibatkan proyek Meikarta berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 14 Oktober 2018. OTT tersebut menjaring sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait pengurusan perizinan proyek mega development tersebut.
Dengan klarifikasi dari KPK ini, pemerintah mendapatkan kepastian hukum untuk melanjutkan program perumahan bersubsidi di lokasi yang dinilai strategis tersebut, tanpa terkendala status hukum aset dari kasus korupsi yang telah ditangani.


