Pemulihan Kerugian Negara Rp 28,6 Triliun dari Kasus Korupsi

Pemulihan Kerugian Negara Rp 28,6 Triliun dari Kasus Korupsi

Pemulihan Kerugian Negara Rp 28,6 Triliun dari Kasus Korupsi

thaichili2go — Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto berhasil mencatatkan pemulihan kerugian negara yang signifikan, mencapai Rp 28,6 triliun. Nilai tersebut diperoleh dari berbagai kasus korupsi yang ditangani selama masa pemerintahannya. Capaian ini merupakan hasil dari upaya penegakan hukum yang dilakukan secara sinergis oleh tiga lembaga utama: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Kejaksaan Agung.

Kontribusi Masing-Masing Lembaga Penegak Hukum

Data yang dihimpun dari ketiga lembaga menunjukkan pembagian kontribusi yang jelas. KPK berhasil memulihkan kerugian negara sebesar Rp 1,53 triliun. Sementara itu, Polri menyumbangkan pemulihan senilai Rp 2,37 triliun. Kontribusi terbesar datang dari Kejaksaan Agung, yang berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp 24,7 triliun. Jumlah keseluruhan ini mencerminkan intensitas penanganan perkara korupsi di berbagai sektor.

Perkara Besar yang Menyita Perhatian

Beberapa kasus korupsi besar turut menjadi sorotan dalam upaya pemulihan aset negara ini. Salah satunya adalah dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero) yang memiliki potensi kerugian negara sangat besar, mencapai Rp 285 triliun. Kasus ini masih dalam proses penanganan yang intensif.

Selain itu, sejumlah perkara lain juga menunjukkan besarnya nilai kerugian negara yang berhasil diidentifikasi. Di antaranya adalah kasus pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan potensi kerugian sekitar Rp 1,6 triliun. Lalu, kasus korupsi di PT Sritex Tbk yang merugikan negara senilai Rp 1,3 triliun, serta kasus yang melibatkan PT Taspen dengan potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Komitmen dan Sinergi Penegakan Hukum

Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi (Bakom) Pemerintah RI, Kurnia Ramadhana, menyoroti bahwa capaian ini bukanlah hal yang kebetulan. Menurutnya, angka pemulihan kerugian negara tersebut menunjukkan komitmen dan konsistensi pemerintah dalam menjalankan penegakan hukum secara tegas.

Kurnia menekankan bahwa sinergi yang kuat antar lembaga penegak hukum, yang didukung oleh kebijakan pemerintah yang jelas, merupakan faktor kunci keberhasilan dalam upaya pemberantasan korupsi di suatu negara. Ia juga menyatakan bahwa langkah pemberantasan korupsi tidak hanya terfokus pada aspek penindakan terhadap pelaku.

“Strategi yang komprehensif juga dilakukan melalui pembenahan sistem dan perbaikan kebijakan di berbagai sektor. Tujuannya adalah untuk menutup celah-celah yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik korupsi,” jelas Kurnia. Pendekatan preventif dan represif yang berjalan beriringan ini diharapkan dapat menciptakan governance yang lebih baik dan meminimalisir kerugian negara di masa depan.