Polisi Amankan 2.160 Butir Tramadol di Warung Kopi Tangerang
angkaraja — Sebanyak 2.160 butir obat Tramadol berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dari peredaran bebas. Obat keras yang termasuk dalam daftar G tersebut didapati dijual di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Maulana Hasanudin, Kelurahan Poris Gaga, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 21.20 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun, unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper berhasil menangkap dua orang tersangka yang diduga kuat sebagai pemasok.
Identitas Tersangka dan Modus Operandi
Kedua tersangka tersebut berinisial Anhar (38) dan Mizwar (37). Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan pelaku lain.
“Dari keterangan tersangka yang sebelumnya telah diamankan, petugas kemudian melakukan penyamaran dengan memesan obat. Upaya ini berhasil mengantarkan tim pada pengamanan dua pemasok ini beserta barang bukti ribuan butir Tramadol,” jelas Kompol Gunawan pada Jumat (16/1/2026).
Barang Bukti yang Disita
Dalam operasi tersebut, polisi tidak hanya menyita 2.160 butir Tramadol sebagai barang bukti utama. Beberapa barang pendukung aktivitas ilegal juga turut diamankan.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi, sejumlah uang tunai yang merupakan hasil penjualan, serta satu unit sepeda motor yang dimanfaatkan untuk mendistribusikan obat-obatan terlarang tersebut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin dan di luar jalur resmi, yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.


