Pria Asal Indonesia Didakwa Bunuh Istri di Singapura, Terancam Hukuman Mati!
SINGAPURA – Seorang pria asal Indonesia berusia 41 tahun didakwa di pengadilan Singapura pada Sabtu 25 Oktober 2025, atas tuduhan membunuh istrinya di sebuah hotel kawasan China Square.
Dikutip dari Channel News Asia, Minggu (26/10/2025), korban yang berusia 38 tahun ditemukan tidak bernyawa di kamar Hotel Capri by Fraser China Square, Jumat pada 24 Oktober 2025 pagi.
Pelaku yang hanya menggunakan satu nama, Salehuddin, dituduh menyebabkan kematian Nurdia Rahmah Rery antara pukul 03.00 hingga 05.00 waktu setempat di kamar hotel tersebut.
Salehuddin hadir di pengadilan dengan mengenakan kemeja polo merah dari tempat penahanannya. Ia tampak tenang selama sidang berlangsung dan beberapa kali berbicara melalui penerjemah Bahasa Indonesia.
Dalam persidangan, Salehuddin sempat bertanya kepada Hakim Distrik Tan Jen Tse apakah dirinya bisa dituntut atau diadili di Indonesia, bukan di Singapura. Namun hakim menjelaskan bahwa kasus masih berada pada tahap awal, sehingga permohonan tersebut belum bisa dipertimbangkan.
“Saya keberatan,” ujar Salehuddin melalui penerjemah, seraya menyebut dirinya menghadapi hukuman mati.
Hakim Tan menyatakan bahwa seorang pengacara akan ditugaskan untuk mendampinginya. Jaksa penuntut juga mengajukan permohonan agar Salehuddin ditahan untuk observasi psikiatris selama tiga minggu, dan hakim mengabulkannya.
Menurut kepolisian Singapura, pada Jumat pukul 07.40 pagi, Salehuddin datang ke Pusat Kepolisian Lingkungan Bukit Merah Timur dan mengaku telah membunuh istrinya. Saat petugas mendatangi lokasi yang disebutkan, paramedis menyatakan korban telah meninggal dunia di tempat.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Jika terbukti bersalah atas dakwaan pembunuhan, Salehuddin dapat menghadapi hukuman mati sesuai hukum Singapura.
Editor : PTTOGEL
Sumber : thaichili2go.com
