Saksi Ungkap Kekuasaan Luas Jurist Tan di Era Nadiem
delapantoto — Sebuah kesaksian dalam persidangan mengungkap dinamika internal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) di era kepemimpinan Nadiem Anwar Makarim. Widyaprada Ahli Utama, Sutanto, yang pernah menjabat Sekretaris Ditjen PAUD Dikdasmen, memberikan keterangan mengenai kewenangan luas yang dimiliki staf khusus Mendikbudristek kala itu, Jurist Tan.
Kewenangan Lebih dari Menteri
Saat diperiksa sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop, Sutanto mengonfirmasi bahwa Jurist Tan memang memiliki kewenangan yang melebihi staf pada umumnya. Ia menyebut bahwa kewenangan tersebut mencakup aspek penganggaran, sumber daya manusia (SDM), dan regulasi.
“Iya, saya kira, teman-teman di kementerian semuanya tahu karena memang Mas Menteri sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih,” jelas Sutanto di hadapan sidang.
Staf Merasa “Takut”
Lebih lanjut, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, terungkap bahwa dominasi Jurist Tan menciptakan atmosfer tertentu di lingkungan kementerian. Sutanto disebutkan menyatakan bahwa staf-staf di Kemendikbudristek saat itu merasa “takut” terhadapnya.
Ketakutan itu bersumber dari pernyataan resmi Mendikbudristek Nadiem Makarim yang kerap menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Jurist Tan sama dengan perkataan sang menteri sendiri. “‘Apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan’, seperti itu,” tutur Sutanto membenarkan isi BAP-nya.
Komunikasi Terkait Substansi Pekerjaan
Sutanto juga mengaku bahwa dirinya lebih sering berkomunikasi langsung dengan Jurist Tan, terutama yang berkaitan dengan substansi atau pokok-pokok pekerjaan. Hal ini mengindikasikan bahwa Jurist Tan tidak hanya berperan sebagai staf administratif, tetapi terlibat secara mendalam dalam urusan substantif kementerian.
Kesaksian ini menjadi bagian penting dalam penyelidikan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, yang bertujuan mengungkap alur keputusan dan pertanggungjawaban dalam proses pengadaan di lingkungan Kemendikbudristek.


