Pelaku Masturbasi di Bus TransJakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku Masturbasi di Bus TransJakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku Masturbasi di Bus TransJakarta Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku Masturbasi di Bus TransJakarta Resmi Berstatus Tersangka

angkaraja — Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara telah menetapkan status tersangka terhadap dua orang pelaku masturbasi di dalam bus TransJakarta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengonfirmasi bahwa keduanya telah dijerat dengan pasal perbuatan asusila di muka umum.

Dijerat Pasal Perbuatan Asusila

“Sudah tersangka dan dijerat dengan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan asusila di muka umum,” jelas Onkoseno dalam konfirmasinya kepada media pada Sabtu, 17 Januari 2026. Penetapan ini menandai proses hukum yang serius terhadap tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik.

Kronologi Kejadian

Kasus ini pertama kali menjadi perhatian publik setelah beredar luas di media sosial. Insidennya sendiri terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.20 WIB. Lokasi kejadian berada di dalam bus TransJakarta yang melintas di ruas Tol Pelabuhan, tepatnya di daerah Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

Dua terduga pelaku, yang berinisial HW dan FTR, berhasil diamankan oleh petugas keamanan TransJakarta. Tindakan mereka dilaporkan mengganggu seorang penumpang perempuan yang berada dalam kendaraan umum yang sama. Setelah diamankan, kedua pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dan penyelenggara transportasi dalam menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh pengguna angkutan umum, khususnya penumpang perempuan.