KPK Sita Barang Bukti Rp 40,5 Miliar dari Kasus Dugaan Suap
thaichili2go — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti bernilai sangat besar dalam pengembangan sebuah kasus tindak pidana. Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk kediaman tersangka Rizal dan Orlando Hamonangan, serta kantor PT BR.
Total Nilai Barang Bukti Mencapai Rp 40,5 Miliar
Juru Bicara KPK, Asep, mengonfirmasi bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai angka Rp 40,5 miliar. Barang-barang ini diduga kuat memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki oleh tim penyidik.
Rincian Lengkap Barang Bukti yang Disita
Berikut adalah rincian detail dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik KPK:
1. Uang tunai dalam mata uang Rupiah sebesar Rp 1,89 miliar.
2. Uang tunai dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) senilai 182.900.
3. Uang tunai dalam mata uang Dolar Singapura (SGD) senilai 1,48 juta.
4. Uang tunai dalam mata uang Yen Jepang (JPY) senilai 550.000.
5. Logam mulia (emas) dengan berat 2,5 kilogram, yang diperkirakan setara dengan Rp 7,4 miliar.
6. Logam mulia (emas) dengan berat 2,8 kilogram, yang diperkirakan setara dengan Rp 8,3 miliar.
7. Sebuah jam tangan mewah dengan nilai taksiran mencapai Rp 138 juta.
Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap dan membuktikan aliran dana yang diduga terkait dengan praktik korupsi. Seluruh barang bukti kini diamankan dan akan digunakan untuk kepentingan proses hukum berikutnya.


