Kemenhan Bantah Tudingan Peradilan Militer Tidak Objektif

Kemenhan Bantah Tudingan Peradilan Militer Tidak Objektif

Kemenhan Bantah Tudingan Peradilan Militer Tidak Objektif

thaichili2go — Kementerian Pertahanan (Kemenhan) secara resmi membantah dalil yang diajukan dalam permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pemerintah menolak tudingan bahwa proses persidangan di lingkungan peradilan militer dinilai tidak objektif dan tidak transparan.

Proses Persidangan Terbuka dan Diawasi

Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan, Haris Haryanto, menegaskan bahwa persidangan dalam peradilan militer berlangsung secara terbuka untuk umum. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa proses peradilan ini juga berada di bawah pengawasan eksternal yang ketat, tidak berbeda dengan mekanisme yang berlaku di peradilan umum.

“Proses di peradilan militer juga bersifat terbuka. Persidangan dipantau dan diawasi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial, sama seperti peradilan umum,” jelas Haris dalam sidang lanjutan perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (12/2/2026).

Mekanisme Pengawasan dan Pemeriksaan

Haris menambahkan bahwa apabila terjadi indikasi penyimpangan dalam proses persidangan militer, hal tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan resmi oleh lembaga pengawas. Baik Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) maupun Komisi Yudisial (KY) memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap jalannya peradilan militer.

Pembelaan Terhadap Kewenangan dan Konstitusionalitas

Dalam keterangannya di hadapan sidang, Kemenhan membantah seluruh dalil yang diajukan oleh para pemohon, Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Bantahan ini termasuk terhadap pengujian Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang mengatur kewenangan peradilan militer untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit.

Pemerintah berpendapat bahwa sistem peradilan militer yang berlaku tidak bertentangan dengan konstitusi. Haris mengutip Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang secara tegas mengakui keberadaan peradilan militer sebagai salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung.

“Pengakuan ini menunjukkan bahwa pembentuk konstitusi sejak awal menyadari kebutuhan akan sistem peradilan tersendiri bagi militer,” pungkas Haris, menegaskan landasan hukum dan filosofis dari keberadaan peradilan militer di Indonesia.