Sanksi Pencabutan Izin Usaha Mengintai Hiburan Malam Nakal di Jakarta
thaichili2go — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha hiburan malam yang terbukti melakukan pelanggaran berulang terhadap aturan jam operasional selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Sanksi terberat yang dapat dijatuhkan adalah pencabutan izin usaha.
Penegakan Aturan Secara Bertahap
Wakil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, M. Rizki Adhari Jusal, menjelaskan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap. Langkah awal berupa teguran dan pembuatan berita acara diharapkan dapat membuat pelaku usaha patuh sebelum sanksi administratif yang lebih berat diterapkan.
“Kami berharap teguran pertama atau kedua sudah cukup memberikan efek jera. Namun, jika pelanggaran terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan sanksi pencabutan izin usaha akan diberlakukan,” ujar Rizki di Balai Kota Jakarta.
Pengawasan Ketat Selama Ramadhan
Untuk memastikan kepatuhan, Satpol PP DKI akan melaksanakan patroli pengawasan intensif di lima wilayah administrasi Jakarta. Sebanyak 80 personel telah disiagakan dan dibagi ke dalam lima regu tugas.
Operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. Pelanggaran yang paling sering ditemui, menurut Rizki, adalah terkait batas waktu beroperasi.
Aturan Operasional Hiburan Malam di Ramadhan
Berdasarkan peraturan yang berlaku, tempat hiburan malam seperti kelab malam, diskotek, tempat mandi uap (spa), rumah pijat, arena permainan untuk dewasa, dan bar diwajibkan tutup. Masa penutupan berlaku mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri.
Pengecualian dan Syarat Ketat
Terdapat pengecualian bagi usaha hiburan yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima, serta kawasan komersial tertentu. Pengecualian ini diberikan dengan syarat ketat: lokasi usaha tidak boleh berdekatan dengan permukiman penduduk, rumah ibadah, sekolah, atau rumah sakit.
Bagi usaha yang mendapatkan pengecualian dan diperbolehkan beroperasi, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan jam operasional yang ketat, yaitu hanya dari pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Sementara itu, jenis usaha lainnya memiliki ketentuan jam operasional yang berbeda sesuai dengan pengumuman resmi.


