Jokowi Tegaskan Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu Kewenangan Polda
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menegaskan bahwa keputusan penerapan restorative justice (RJ) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu bukanlah wewenangnya. Menurutnya, hal tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
Pemisahan Urusan Personal dan Hukum
Jokowi menyampaikan penjelasan ini kepada awak media di kediaman pribadinya di Solo, Jumat (3/4/2026). Ia mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima permohonan maaf secara langsung dari Rismon Sianipar yang datang ke Solo pada Kamis (12/3/2026).
“Restorative justice itu adalah kewenangan Polda Metro Jaya, adalah kewenangan para penyidik. Saya hanya, hadir ke saya, Rismon Sianipar kemudian meminta maaf dan saya maafkan, sudah,” ujar Jokowi.
Proses Hukum Berjalan Terpisah
Meski telah memberikan maaf secara personal, Presiden menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya akan diserahkan sepenuhnya kepada tim kuasa hukumnya. “Dan selanjutnya itu yang ngurus penasihat hukum saya,” jelasnya.
Jokowi juga menekankan bahwa tindakan memaafkan yang dilakukannya bersifat pribadi dan tidak serta-merta menghentikan atau memengaruhi jalannya proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menyarankan semua pertanyaan terkait status restorative justice untuk ditujukan langsung kepada Polda Metro Jaya.
“Ya ditanyakan ke Polda. Kalau di sini sama, urusannya hanya memaafkan,” pungkas Jokowi, mempertegas garis pemisah yang jelas antara keputusan personalnya dan prosedur hukum formal.


