KPK Tangkap 18 Orang di Tulungagung, Termasuk Anggota DPRD

KPK Tangkap 18 Orang di Tulungagung, Termasuk Anggota DPRD

KPK Tangkap 18 Orang di Tulungagung, Termasuk Anggota DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, pada tanggal 10 April 2026. Dalam aksi penegakan hukum ini, penyidik berhasil mengamankan 18 orang yang diduga terlibat.

Target OTT Termasuk Pejabat dan Anggota DPRD

Di antara belasan orang yang diamankan, terdapat nama Gatut Sunu Wibowo. Yang menarik, operasi ini juga turut menjaring adik kandung Gatut, yaitu Jatmiko Dwijo Saputro, yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung.

Pemeriksaan Dilanjutkan ke Jakarta

Sehari setelah OTT, tepatnya pada 11 April 2026, KPK memindahkan Gatut Sunu Wibowo, adiknya, serta 11 orang lainnya ke Jakarta. Pemindahan ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan yang lebih mendalam oleh penyidik.

Dua Tersangka Sudah Ditetapkan

Pada hari yang sama, KPK secara resmi menetapkan status tersangka kepada dua orang. Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal yang berperan sebagai ajudannya, diduga kuat terlibat dalam kasus pemerasan serta penerimaan janji lainnya.

Kejadian tersebut berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan terkait dengan pengelolaan anggaran periode 2025–2026.

Masa Penahanan Pertama 20 Hari

Gatut Sunu Wibowo telah menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung dari 11 hingga 30 April 2026. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih yang dikelola oleh KPK.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama,” jelas Juru Bicara KPK, Asep, mengonfirmasi langkah hukum yang diambil.