YouTuber Resbob Ditangkap Polisi Terkait Ujaran Kebencian SARA
liga335 — YouTuber bernama Resbob, dengan nama asli Adimas Firdaus, akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia tiba di Mapolda Jawa Barat, Bandung, dalam keadaan tangan terborgol dan mengenakan hoodie abu-abu, Senin (15/11/2025) malam sekitar pukul 23.15 WIB. Penampilannya terlihat menunduk dan diam selama proses pengawalan ketat menuju ruang pemeriksaan.
Diam dan Tunduk Saat Tiba di Polda
Resbob sebelumnya berhasil dibekuk oleh polisi di sebuah desa di Semarang, Jawa Tengah, pada siang hari yang sama. Penangkapan ini dilakukan setelah ia beberapa kali berpindah-pindah tempat persembunyian. Saat ditangkap, pria berkacamata itu tidak melakukan perlawanan. Ia kemudian langsung diterbangkan ke Bandung untuk menjalani proses hukum terkait dugaan kasus ujaran kebencian.
Pemicu Kemarahan Publik
Kasus yang menjerat Resbob berawal dari sebuah video yang menampilkan ucapannya bernada rasis dan penuh stigma terhadap suku Sunda. Dalam rekaman yang viral di media sosial tersebut, Adimas secara terang-terangan memberikan stereotip negatif, termasuk menyebut kelompok supporter Persib Bandung, Viking.
Video itu memicu gelombang kecaman publik. Menyadari kesalahannya, Adimas kemudian mengunggah video permohonan maaf. Dalam klarifikasinya, ia menyatakan rasa tidak percaya bahwa ujaran tersebut keluar dari mulutnya sendiri dan menyebut hal itu mustahil ia ucapkan.
Dilaporkan ke Dua Polda dan Kabur
Buntut dari video tersebut, Viking Persib Club (VPC) yang namanya turut disebut, melaporkan Adimas ke Polda Jawa Barat. Kuasa hukum Viking, Ferdy Rizki, menyatakan pelaporan ini dilakukan atas arahan Ketua Umum mereka. Tidak hanya di Jabar, Adimas juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Desember 2025.
Laporan polisi menjeratnya dengan sejumlah pasal, yaitu Pasal 45 Ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU ITE, serta kemungkinan Pasal 14, 15, dan 156A KUHP. Setelah laporan diterima, tim siber polisi segera bergerak melakukan penyelidikan.
Bersembunyi di Beberapa Kota
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengungkapkan bahwa Adimas aktif berpindah-pindah kota untuk menghindari penangkapan. Jejaknya sempat terlacak di Surabaya, kemudian berpindah ke Surakarta, sebelum akhirnya ditemukan dan ditangkap di sebuah desa di Semarang.
“Dia sedang bersembunyi, berupaya bersembunyi,” jelas Resza mengenai kondisi saat penangkapan.
Ancaman Hukuman dan Pemeriksaan Lanjutan
Resbob kini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Pasal yang dikenakan kepadanya adalah Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang mengatur tentang distribusi informasi elektronik yang menghasut dan menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Kombes Resza juga menegaskan bahwa penyelidikan akan diperdalam. Karena video kontroversial tersebut tidak dibuat sendirian, polisi akan memeriksa dua orang lain yang diduga terlibat dalam pembuatannya. Pemeriksaan terhadap mereka akan segera dilakukan untuk mengungkap keseluruhan fakta kasus.


