KAI Ingatkan Bahaya Menerobos Palang Pintu Kereta Api

KAI Ingatkan Bahaya Menerobos Palang Pintu Kereta Api

KAI Ingatkan Bahaya Menerobos Palang Pintu Kereta Api

thaichili2go — PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan keprihatinan mendalam atas masih ditemukannya pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang atau perlintasan kereta api dengan jalan. Insiden seperti menerobos palang pintu yang sudah tertutup masih sering terjadi, meskipun peringatan dan rambu telah terpasang dengan jelas.

Tindakan tersebut dinilai sangat berbahaya dan memiliki potensi besar memicu kecelakaan serius yang merenggut nyawa. KAI menegaskan bahwa keselamatan di area perlintasan adalah tanggung jawab bersama antara pengelola perkeretaapian dan seluruh pengguna jalan.

Dasar Hukum dan Sanksi yang Berlaku

Kepatuhan di perlintasan sebidang bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum yang diatur secara tegas. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berhenti ketika sinyal peringatan berbunyi, palang pintu mulai ditutup, atau ada isyarat lain di lokasi perlintasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak main-main konsekuensinya. Sesuai Pasal 296 UU LLAJ, pelaku dapat dikenai sanksi pidana berupa denda maksimal Rp750.000 atau kurungan penjara paling lama tiga bulan.

Kewaspadaan Tetap Jadi Kunci Utama

KAI Daop 5 Purwokerto juga memberikan pengingat penting. Bahkan di perlintasan yang belum dilengkapi palang pintu sekalipun, kewaspadaan tinggi mutlak diperlukan. Pengguna jalan diharuskan berhenti sejenak, melihat ke kanan dan kiri, serta benar-benar memastikan kondisi benar-benar aman sebelum melintas.

Hal ini mengingat kereta api memiliki hak utama (hak khusus) di perlintasannya dan membutuhkan jarak yang sangat panjang untuk berhenti mendadak.

Ajakan untuk Disiplin dan Tanggung Jawab Bersama

Pada akhirnya, KAI mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengendara dan pejalan kaki, untuk bersama-sama meningkatkan disiplin dan kewaspadaan saat mendekati dan melintasi rel kereta api. Keselamatan di perlintasan adalah urusan kolektif yang berdampak pada banyak nyawa.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas tidak hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga menjaga keselamatan penumpang kereta api serta pengguna jalan lainnya. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, membuka peluang terjadinya musibah yang dapat dicegah.