Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buronan Korupsi Pertamina
thaichili2go — Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol) secara resmi telah menerbitkan Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid, yang juga dikenal dengan inisial MRC. Pemberitahuan penangkapan internasional ini diterbitkan pada tanggal 23 Januari 2026.
Dengan diterbitkannya Red Notice, status Riza Chalid kini berubah menjadi buronan internasional yang dapat dicari dan ditangkap di seluruh 196 negara anggota Interpol. Langkah ini merupakan perkembangan signifikan dalam upaya penegakan hukum terhadapnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi. Kasus tersebut menyangkut tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero). Penetapan statusnya sebagai tersangka dilakukan pada 10 Juli 2025.
Konfirmasi Resmi dari Interpol Indonesia
Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, mengonfirmasi penerbitan Red Notice tersebut dalam sebuah konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Minggu, 1 Februari 2026.
“Hari ini, kami sampaikan secara resmi bahwa Interpol Red Notice atas nama Mohammad Riza Chalid atau MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026,” jelas Untung.
Tindak Lanjut dan Koordinasi Internasional
Untung Widyatmoko lebih lanjut menerangkan bahwa penerbitan Red Notice akan segera ditindaklanjuti dengan serangkaian koordinasi intensif. NCB Interpol Indonesia akan berhubungan dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk mendukung proses penangkapan.
“Setelah terbitnya Red Notice, kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan mitra kerja, baik mitra asing maupun yang berada di dalam negeri, termasuk kementerian dan lembaga terkait,” ucapnya.
Komitmen Penegakan Hukum Transnasional
Dalam pernyataannya, Untung juga menegaskan komitmen penuh NCB Interpol Indonesia dalam mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar wilayah Indonesia. Dukungan ini merupakan bagian dari fokus memerangi kejahatan yang bersifat lintas batas negara.
“NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri terkait kejahatannya di Indonesia. Dengan demikian, mereka menjadi buronan internasional dan masuk dalam fokus penanganan kejahatan transnasional,” pungkas Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.


