SP3 Terbit untuk Kasus Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

SP3 Terbit untuk Kasus Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

SP3 Terbit untuk Kasus Tudingan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Kuasa hukum Rismon Sianipar, Jahmada Girsang, menyatakan bahwa kepolisian telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kliennya. Kasus tersebut berkaitan dengan laporan tuduhan pemalsuan ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Jahmada hadir bersama kliennya di Polda Metro Jaya pada Rabu (15/4/2026) untuk memfinalkan proses penghentian perkara tersebut. Meski telah mengonfirmasi penerbitan SP3, ia memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih rinci pada kesempatan itu.

“Jadi rekan-rekan, hari ini adalah finalisasi SP3. Sekali lagi saya katakan, finalisasi SP3. Artinya sudah final,” ujar Jahmada di lokasi.

Rilis Resmi Menyusul dari Polda Metro Jaya

Menurut penjelasan kuasa hukum, rilis informasi resmi mengenai hal ini akan disampaikan terlebih dahulu oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setelah itu, pihaknya baru akan memberikan penjelasan lengkap kepada publik.

“Besok Dir akan rilis dulu, baru 15 menit kemudian kami rilis secara total,” jelas Jahmada.

Pelapor Lain Diundang dalam Rilis

Dalam agenda rilis tersebut, pihak kuasa hukum juga berencana mengundang para pelapor lainnya. Nama-nama yang disebutkan antara lain Lechumanan, Maret Samuel Sueken, dan Andi Kurniawan. Kemungkinan besar, kuasa hukum dari Presiden Joko Widodo juga akan diundang dalam kesempatan tersebut untuk memberikan kejelasan menyeluruh mengenai penghentian kasus ini.