Gus Yahya Tegaskan Tak Campuri Proses Hukum Adiknya di KPK
thaichili2go — Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf atau yang akrab disapa Gus Yahya, memberikan tanggapan resmi terkait pemanggilan adik kandungnya, Yaqut Cholil Qoumas, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut, yang merupakan mantan Menteri Agama, dipanggil sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, pada Jumat (30/1/2026), Gus Yahya dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan, apalagi legitimasi, untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Penegasan ini disampaikannya meski yang menjalani proses hukum adalah saudara kandungnya sendiri.
PBNU Tidak Akan Terlibat
Gus Yahya menekankan bahwa mustahil baginya untuk melakukan intervensi, terlebih dengan menggunakan nama dan institusi PBNU. “Pertama-tama, tidak mungkin ada campur tangan dalam masalah hukum yang bisa saya lakukan. Apalagi sebagai Ketua Umum PBNU, apalagi dengan membawa institusi PBNU,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hubungan keluarga tidak boleh menjadi pertimbangan atau alasan untuk ikut campur dalam ranah penegakan hukum. Menurutnya, proses yang dijalani Yaqut sepenuhnya berada di bawah kewenangan dan otoritas KPK.
Harapan untuk Keadilan
“Dalam urusan yang menyangkut Yaqut, orang tahu semua itu adik saya. Dalam masalah hukumnya, saya sama sekali tidak campur tangan. Silakan, silakan diproses seperti apa. Saya hanya berharap bahwa keadilan sungguh-sungguh bisa ditegakkan dalam soal ini,” jelas Gus Yahya lebih lanjut.
Ia juga memastikan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah dilibatkan atau dimintai keterangan oleh KPK maupun aparat penegak hukum lainnya terkait kasus ini. “Saya sama sekali tidak pernah di-engage oleh KPK maupun penegak hukum yang lain soal ini, dan saya memang tidak punya urusan apa-apa dalam soal ini,” tegasnya.
Status Yaqut sebagai Saksi
Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan pemeriksaan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (30/1/2026). Menurut pengacaranya, Mellisa Anggraini, kliennya hadir dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Yaqut.
“Ya hadir, sebagai saksi untuk berkasnya Gus Alex,” kata Mellisa saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Tidak Akan Ditahan
Mellisa juga menegaskan bahwa karena status pemanggilan adalah sebagai saksi, maka tidak relevan jika dikaitkan dengan penahanan. “Enggak seperti itu lah (langsung ditahan), karena kan pemanggilannya sebagai saksi di berkas perkaranya Alex. Sebagai saksi, untuk Gus Alex yang ditetapkan sebagai tersangka, jadi beliau dipanggil hari ini sebagai saksi, jadi gak relevanlah terkait penahanan,” jelasnya.
Mengenai persiapan menghadapi pemeriksaan, Mellisa menyatakan tidak ada persiapan khusus. Yaqut hanya akan memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik. “Persiapan khusus tidak ada, karena hanya keterangan beliau saja yang dibutuhkan,” tutup Mellisa.


